Dua mahasiswa undip terancam 8 tahun penjara

Dua mahasiswa undip terancam 8 tahun penjara

Semarang – Kasus penyekapan intel polisi di kampus Universitas Diponegoro (Undip) membuat geger publik. Dua mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyekap seorang anggota intelijen selama aksi unjuk rasa. Jika terbukti, keduanya terancam hukuman maksimal delapan tahun penjara. Berdasarkan Pasal 333 KUHP, mereka terancam hukuman pidana maksimal delapan tahun penjara.

Kronologi Penyekapan Intel Saat Unjuk Rasa

Aksi unjuk rasa di kampus Undip menjadi latar belakang terjadinya dugaan penyekapan tersebut. Peristiwa terjadi saat berlangsungnya aksi demonstrasi mahasiswa di lingkungan kampus Undip. Seorang anggota intel dari kepolisian yang sedang memantau aksi tersebut justru menjadi korban.

Pasal 333 KUHP dan Ancaman Hukuman

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Satake Bayu, menegaskan unsur pidana Pasal 333 KUHP terpenuhi. Kasus ini kemudian berkembang menjadi penyidikan pidana karena dugaan kuat telah terjadi tindak penyekapan. Penyekapan intel Undip pun resmi masuk tahap penyidikan. (Lihat Pasal 333 KUHP lengkap

Sikap Kampus dan Suara Publik

Mereka berharap agar penanganan kasus ini tetap mempertimbangkan aspek edukatif serta masa depan mahasiswa yang terlibat.
Undip menyatakan menghormati proses hukum sambil meminta pertimbangan aspek edukatif bagi mahasiswa. Kelompok mahasiswa serta aktivis HAM—seperti Legal Aid Institute—mengecam kekerasan tetapi menuntut perlindungan hak berekspresi. Mereka menilai penetapan tersangka harus proporsional agar ruang kritik tidak mati.

Tahapan Proses Hukum

Polisi tengah memeriksa saksi tambahan dan mengumpulkan bukti digital terkait kasus penyekapan intel di Undip. Hingga kini, kedua mahasiswa masih berstatus wajib lapor. Polisi memeriksa saksi tambahan, mengumpulkan CCTV, serta bukti digital lain untuk memperkuat dugaan penyekapan intel Undip. Publik menanti apakah kasus ini berlanjut ke pengadilan atau menempuh restorative justice.

Baca juga: Tersangka Korupsi Reklamasi Tambang Di Samarinda Di tahan

Kesimpulan

Kasus penyekapan intel Undip menjadi pengingat bahwa aksi protes tak boleh melanggar hukum. Sembari menunggu putusan, asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Bagaimana menurut Anda, apakah sanksi pidana delapan tahun cukup adil atau justru berlebihan, Publik berharap proses hukum berjalan tanpa mengabaikan hak berekspresi. Sebagai catatan, asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *